Selasa, 4 April 2017. Badan Penjaminan Mutu UMSU melakukan workshop penyusunan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di ruang aula pascasarjana. Ketua Badan Penjaminan Mutu UMSU Dr Yan Hendra, M.Si dalam pembukaan menyampaikan bahwa SPMI meruapakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi yang dilakukan secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Dedi Amrizal, M.Si sebagai narasumber Workshop dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.
Dr Yan Hendra M.Si dalam pentupan kegiatan menyampaikan bahwa sekalipun setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMI secara otonom atau mandiri, namun terdapat hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI setiap perguruan tinggi. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan inti dari SPMI di setiap perguruan tinggi.