Akreditasi minimum merupakan salah satu syarat dalam pembukaan Program Studi/pendirian Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4) Undang-undang No. 12 Tahun 2012.
BAN-PT melaksanakan Akreditasi Minimum Program Studi/Perguruan Tinggi atas permintaan/usulan dari Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI, PTN Badan Hukum atau Kementerian Agama.
SK Akreditasi Minimum Program Studi/Perguruan Tinggi disampaikan hanya kepada Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI, PTN Badan Hukum, atau Kementerian Agama untuk kepentingan penerbitan izin pembukaan Program Studi/pendirian Perguruan Tinggi.
Usulan akreditasi Program studi yang dibuka setelah tanggal 02 Februari 2017 hanya akan diproses jika telah memenuhi Akreditasi Minimum yang ditetapkan BAN-PT.