Akreditasi Internasional

Akreditasi internasional dilakukan lembaga akreditasi dari negara lain atas permintaan perguruan tinggi/program studi untuk melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap kriteria/standar mutu program studi.

Akreditasi internasional menekankan pada standardisasi kemampuan lulusan melalui evaluasi ketercapaian outcomes prodi. Outcomes ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang umumnya didukung berbagai asosiasi profesi, asosiasi teknik/saintifik, asosiasi industri, dan lainnya.

Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Lembaga Akreditasi Internasional dapat di unduh di bawah ini:

Kepemdikbud-Nomor-83_P_2020

Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kemendikbud merilis daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud. Berikut daftar lembaga akreditasi internasional tersebut:

1. European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR).
Bidang : Umum
Lembaga : FIBAA, A3ES, ACQUIN, dan lain-lain

2. Council for Higher Education Accreditation (CHEA)
Bidang : Umum
Lembaga : ACEN, ATMAE, dan ACPE

3. United States Department of Education (USDE)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : ACPE, ACAOM, dan AOTA

4. World Federation of Medical Education (WFME)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : LCME, AMC, LAM-PTKes.

5. Wasington Accord
Bidang : Teknik
Lembaga : ABET, JABEE, IABEE

6. Sydney Accord
Bidang : Teknolgi Teknik
Lembaga : ABET, dan ECUK

7. Dublin Accord
Bidang : Praktisi teknik
Lembaga : ABET dan ECUK

8. Seoul Accord
Bidang : Ilmu Komputer
Lembaga : ABEEK dan ABET

9. Canberra Accord
Bidang : Arsitektur
Lembaga : KAAB dan NAAB

10. Asia Pacific Quality Register (APQR)
Bidang : Umum
Lembaga : NCPA, FHEC, dan RR

Sementara itu, terdapat pula lembaga akreditasi yang tidak terdaftar dalam persetujuan internasional. Di antaranya, untuk bidang umum adalah, HKCAAVQ, HEEACT, dan TEQSA.

Untuk bidang Bisnis dan Manajemen diantaranya AACSB, AMBA, EQUIS /EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP dan untuk ilmu spesifik lainnya ialah RSC, RCI, dan CAEP.