INSTRUMEN SUPLEMEN KONVERSI (ISK)
Mulai tanggal 16 Maret 2020, UMSU mengikuti Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi untuk melakukan konversi:
- Dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
- Dari peringkat terakreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan
- Dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik
Adapun syarat pengajuan Suplemen Konversi untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi:
- Surat Permohonan Konversi dari Pimpinan Institusi (akan disediakan oleh BPM, Pengusul membuat Surat Pengantar dari Fakultas)
- Isian Suplemen Konversi (dalam bentuk pdf)
- Isian Suplemen Konversi (dalam format excel)
Untuk memenuhi persyaratan diatas, maka dibutuhkan dokumen-dokumen berikut:
Dokumen untuk Pengajuan ISK APT 3.0
- Lampiran 1 PerBAN-PT 2 Tahun 2020 tentang ISK APT
- Lampiran 2 PerBAN-PT 2 Tahun 2020 tentang Matriks ISK APT
- Isian ISK APT (Format Excel sesuai template BAN-PT)
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Diploma
- Lampiran 3 PerBAN-PT 2 Tahun 2020 tentang ISK APS Diploma Tiga
- Lampiran 4 PerBAN-PT 2 Tahun 2020 tentang Matriks ISK APS Diploma Tiga
- Sheet Pengusul ISK APS (Format Excel)
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Sarjana
- Lampiran 5 PerBAN-PT 2 Tahun 2020 tentang ISK APS Sarjana dan Sarjana Terapan
- Lampiran 6 PerBAN-PT 2 Tahun 2020 tentang Matriks ISK APS Sarjana dan Sarjana Terapan
- Isian ISK Program Sarjana (Format Word)
- Sheet Pengusul ISK APS Sarjana (Format Excel)
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Magister
- Lampiran 7 PerBAN-PT 2 Tahun 2020 tentang ISK APS Magister dan Magister Terapan
- Lampiran 8 PerBAN-PT 2 Tahun 2020 tentang Matriks ISK APS Magister dan Magister Terapan
- Isian ISK Program Magister (Format Word)
- Sheet Pengusul ISK APS Magister (Format Excel)
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Doktor