ISK APT dan APS 2020

INSTRUMEN SUPLEMEN KONVERSI (ISK)
Mulai tanggal 16 Maret 2020, UMSU mengikuti Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi untuk melakukan konversi:

  • Dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
  • Dari peringkat terakreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan
  • Dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik

Adapun syarat pengajuan Suplemen Konversi untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi:

  1. Surat Permohonan Konversi dari Pimpinan Institusi (akan disediakan oleh BPM, Pengusul membuat Surat Pengantar dari Fakultas)
  2. Isian Suplemen Konversi (dalam bentuk pdf)
  3. Isian Suplemen Konversi (dalam format excel)

Untuk memenuhi persyaratan diatas, maka dibutuhkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen untuk Pengajuan ISK APT 3.0
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Diploma
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Sarjana
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Magister
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Doktor

Program studi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik.
Hasil akreditasi program studi dinyatakan dengan status:

Terakreditasi, atau Tidak Terakreditasi.

Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat, tercantum pada Tabel berikut ini.

Keterangan:

*)V      = memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi,
X         = tidak memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi.
**)V     = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul,
X         = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul.
***)V   = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali,
X         = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali.

Masa berlaku akreditasi program studi untuk semua peringkat akreditasi adalah 5 tahun.
Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau yang ingin mengajukan reakreditasi dapat menyampaikan usulan untuk diakreditasi kembali setelah melakukan perbaikan-perbaikan berarti paling cepat satu tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat keputusan penetapan status terakreditasi / tidak terakreditasi oleh BAN-PT.