Terkait status akreditasi pada ijazah lulusan, kami contohkan kasus di sebuah perguruan tinggi yang mana terdapat 2 program studinya yang wisuda pada masa jeda akreditasi dan juga proses pengusulan re-akreditasinya juga sudah terlambat atau dibawah 6 (enam) bulan sebelum masa akreditasinya selesai. Sebut saja Program Studi “A” dan “B”, kedua program studi ini wisuda pada tanggal 23 Desember 2017 yang pada saat itu status akreditasinya masih dalam proses dan setelah wisuda barulah SK re-akreditasinya keluar masing masing tanggal 12 Januari 2018 untuk program studi “A” dan tanggal 29 Desember 2017 untuk program studi “B”. Program studi “A” telah Kadaluarsa pada tanggal 17 April 2016 dan baru mengusulkan Borang re-akreditasi pada tanggal 3 April 2016 sedangkan Program Studi Akuntasi yang kadaluarsa pada 25 Juni 2016 menyampaikan Borang reakreditasi Program Studi pada tanggal 22 Desember 2016.
Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, pasal 47 ayat 2 dan 3 disebutkan:
(2) Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir.
(3) Dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.
Sayangnya, pasal 3 tersebut hanya berlaku jika pasal 2 terpenuhi. Karena Akreditasi Program Studi “A” kadaluarsa pada 17 April 2016 sedangkan penyampaian Borang reakreditasi Program Studi pada tanggal 3 April 2016 dan juga Akreditasi Program Studi “B” kadaluarsa pada 25 Juni 2016 sedangkan penyampaian Borang reakreditasi Program Studi pada tanggal 22 Desember 2016. Dengan demikian Kampus tersebut juga telah “melanggar aturan” Karena menyerahkan borang kurang dari 6 bulan sebelum akreditasi berakhir, maka berdasarkan peraturan yang ada, Lulusan dari Program Studi “A” dan “B” berada dalam kondisi tidak memiliki akreditasi.
Dampaknya Lulusan dari kedua program studi tersebut yang wisuda di tanggal 23 Desember 2017 tidak bisa melakukan seleksi CPNS 2018 karena salah satu persyaratan yang ditetapkan PANSELNA CPNS yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS 2018 adalah Pelamar harus berstatus lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), dan status akreditasi adalah “PADA SAAT IJAZAH TERSEBUT DIKELUARKAN”. Dan berhubung status prodi tidak terakreditasi pada saat wisuda, Kampus tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa :”Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi”, sehingga mewisuda lulusan dari program studi “A” dan “B” yang saat wisuda tanggal 23 Desember 2017 kedua program studi tersebut berada pada masa/kondisi tidak terakreditasi atau akreditasinya kadaluarsa, jelas merupakan pelanggaran terhadap UU tersebut.
Demikian contoh kasus yang kami paparkan sebagai case study, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Referensi :
1. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
http://risbang.ristekdikti.go.id/regulasi/uu-12-2012.pdf
2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/PERMEN-NOMOR-32-TAHUN-2016-TENTANG-AKREDITASI-PRODI-DAN-PT-SALINAN.pdf
sumber : Kopertis12