Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembelajaran pada Keadaan Normal Baru Pasca Pandemi Covid-19 dengan beberapa Badan dan Lembaga yang ada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara diantaranya : Badan Penjaminan Mutu (BPM), Lembaga Pengembangan Kurikulum Pembelajaran (LPKP), Unit KKN dan Badan Al-Islam & Kemuhammadiyahan (BIM) di aula Auditorium UMSU, Jalan Mukhtar Basri No. 3 Medan Timur. Rapat ini diadakan hari Sabtu, 6 Juni 2020 Pukul 09.00 WIB –Selesai. Dengan peserta rapat wajib mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditetapkan oleh UMSU.Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Rektor I, II dan III, Sekretaris Universitas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Pimpinan Universitas Muhammadiyah Sumatera dengan cepat merespon dengan melakukan protoler kesehatan UMSU. Mengingat keberlangsungan proses pembelajaran pada keadaan normal baru pasca pandemi covid 19.
Rapat Koordinasi ini langsung dipimpin oleh Sekretaris Universitas Bapak Gunawan, S.Pdi.,M.TH, rapat koordinasi pertama mendengarkan strategis apa saja yang telah disusun oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM), Lembaga Pengembangan Kurikulum Pembelajaran (LPKP), Unit KKN dan Badan Al-Islam & Kemuhammadiyahan (BIM) dalam proses Daring (Online) ini. Pertama kesiapan Badan Penjaminan Mutu (BPM) dalam proses akreditasi online, Lembaga Pengembangan Kurikulum Pembelajaran (LPKP) untuk pembelajaran daring, Unit KKN untuk KKN mahasiswa dan Badan Al-Islam & Kemuhammadiyahan (BIM) pembelajaran kemuhammadiyahan.
Dalam rapat ini juga pimpinan Universitas memberikan beberapa catatan dalam proses pembelajaran sistem daring. Karena dalam sistem daring ini juga harus memperhatikan esensi dalam pembelajaran dan kebijakan dalam pengembangan kurikulum. UMSU juga walaupun dalam masa new normal ini tidak mengkesampingkan esensi dari tri darma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pembelajaran, Penelitian dan Pengabdian yang terpenting juga tidak mengurangi dari ketentuan protoler kesehatan.