Akreditasi (accreditation) adalah penilaian kelayakan teknis/akademis suatu lembaga penyelenggara program pendidikan tertentu untuk menghasilkan lulusan dengan spesifikasi kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dengan didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Program Pendidikan Profesional, Badan Penyelenggara Akreditasi berfungsi mengawal mutu program pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan.
Lazim terselenggara atas dasar sukarela (on a voluntary basis), keikutsertaan lembaga penyelenggara pendidikan profesional dalam suatu mekanisme akreditasi tertentu dipicu bukan untuk perolehan legitimasi birokratik, melainkan untuk memperoleh legitimasi akademik yang dihargai oleh pihak terkait (steakholders) khususnya calon mahasiswa berdasarkan bukti yang transparan.
Oleh karena itu, salah satu mekanisme akreditasi menjadi mandul dalam memicu peningkatan kapasitas serta kinerja lembaga penyelenggara pendidikan, apabila dalam mengemban fungsinya badan penyelenggara akreditas iitu menampilkan hasil karya yang lebih bersifat administratif, apalagi kalau ditambah dengan tingkat transparansi yang rendah.
Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan Universitas yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Universitas akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan Universitas yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, Universitas tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan Universitas yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi Universitas yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
- A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
- B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
- C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”.Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak Universitas mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
- Peringkat akreditasi berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi,
- Universitas wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir,
- Universitas yang menghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi,
- Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka Universitas tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu,
- Universitas yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.
Tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah sebagai berikut :
- Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
- Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
- Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.