Rabu 6 April 2016. Badan Penjaminan Mutu UMSU melaksanakan pelatihan asesor internal, diruang rapat penjaminan mutu. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor 1 UMSU, Dr. H Muhammad Arifin Gultom, SH., M.Hum dan Pemateri yang diundang Dr. Mahriyuni, M.Hum.
Wakil Rektor 1 UMSU, Dr. H Muhammad Arifin Gultom, SH., M.Hum menyampaikan dalam pembukaan bahwa borang akreditasi merupakan kumpulan data dan informasi mengenai masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak yang bercirikan upaya untuk meningkatkan mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan secara berkelanjutan serta akreditasi memiliki prinsip Kejujuran (honesty), Kepercayaan (trust), Keunggulan (excellence), Kredibilitas (credibility), Keadilan (Equity), Etik (Ethics).
Dr. Mahriyuni, M.Hum. menjelaskan bahwa penilaian borang akreditasi dilakukan dengan menpedomani instrument akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT, dengan perincian sebagai berikut : BUKU I NASKAH AKADEMIK AKREDITASI, BUKU II STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI, BUKU IIIA BORANG PROGRAM STUDI, BUKU IIIB BORANG FAKULTAS/SEKOLAH TINGGI, BUKU IV PANDUAN PENGISIAN BORANG, BUKU V PEDOMAN PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI, BUKU VI MATRIKS PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI, BUKU VII PEDOMAN ASESMEN LAPANGAN AKREDITASI, BUKU ED PEDOMAN EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI DAN INSTITUSI PERGURUAN TINGGI.
Lebih lanjut Dr. Mahriyuni, M.Hum. menyampaikan bahwa isi borang akreditasi harus mencakup deskripsi dan analisis yang sistematis sebagai respons yang proaktif terhadap berbagai indikator yang dijabarkan dari standar akreditasi. Standar akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh program studi dan institusi. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (elemen penilaian) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan program studi dan institusi untuk menyelenggarakan program-programnya.