Tentang BPM

BADAN PENJAMINAN MUTU (BPM)

Pada tahun 2009, Rektor UMSU membentuk Badan Penjaminan Mutu (BPM). Berdasarkan SK Rektor UMSU Nomor : 033/E-1/KPTS/ UMSU/I/2009 tanggal 23 januari 2009 dijelaskan bahwa BPM didukung oleh Empat Bidang yaitu : Bidang pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal BAN PT program Studi, Bidang pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal BAN PT Institusi, Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal, dan Bidang Audit Internal Mutu Akademik.

Badan Penjaminan Mutu di pimpin oleh seorang Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang I.

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu
Tugas  : merumuskan program, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaporkan kegiatan di bidang penjaminan mutu.

Fungsi :

  1. Mengkoordinir dan berkoordinasi dengan semua unit terkait dalam penyusunan/ penetapan dokumen penjaminan mutu UMSU baik dokumen dalam status baru maupun status revisi.
  2. Mengkoordinir dan berkoordinasi dengan semua unit terkait dalam pelaksanaan/ pencapaian standar mutu UMSU melalui kegiatan tridharma/ catur dharma perguruan tinggi UMSU.
  3. Mengkoordinir dan berkoordinasi dengan semua unit terkait dalam melakukan pengukuran pencapaian standar mutu UMSU melalui kegiatan Monitoring Evaluasi dan Audit Mutu Internal.
  4. Mengkoordinir dan berkoordinasi dengan semua unit terkait dalam melakukan pengendalian pencapaian standar mutu UMSU.
  5. Mengkoordinir dan berkoordinasi dengan semua unit terkait dalam melakukan perbaikan dan peningkatan standar mutu UMSU berdasarkan hasil monev, audir dan pengendalian standar mutu UMSU.
  6. Mengkoordinir dan berkoordinasi dengan semua unit terkait dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan/ bimbingan teknis pelaksanaan akreditasi.
  7. Merancang dan melakukan pelatihan, workshop, konsultasi, kerjasama, studi banding (benchmarking) bidang penjaminan mutu.
  8. Mempersiapkan penerapan sistem standar internasional ISO di UMSU secara bertahap.

 

Sekretaris
Tugas  : menyusun program, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaporkan kegiatan di bidang penjaminan mutu.

Fungsi :

  1. Menyusun program kerja.
  2. Melaksanakan tugas kesekretariatan BPM.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan tugas tata usaha.
  4. Mempersiapkan bahan-bahan untuk penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu internal.
  5. Mengadministrasikan, mendokumentasikan dan mensosialisasikan dokumen sistem penjaminan mutu internal.
  6. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan rapat/ diskusi/ seminar/ workshop yang diadakan oleh Badan Penjaminan Mutu.
  7. Melaksanakan tugas BPM secara bersama dengan personil lainnya.
  8. Mewakili ketua dalam melaksanakan tugas BPM sesuai disposisi ketua.
  9. Melaksanakan piket harian.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu
Tugas : menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal berikut dokumentasinya dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi sistem penjaminan mutu internal.

Fungsi:

  1. Menyusun program kerja bidang pengembangan SPMI.
  2. Menyusun dokumen mutu SPMI.
  3. Menyusun kodifikasi dokumen yang dihasilkan Badan Penjaminan Mutu.
  4. Mengkaji dan menganalisis hasil pencapaian standar SPMI.
  5. Mengkaji dan menganalisis kelayakan dokumen.
  6. Menyiapkan bahan-bahan untuk pengembangan SPMI.
  7. Melakukan benchmarkingdalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan.
  8. Mendistribusikan dokumen kepada unit terkait.
  9. Merekomendasikan revisi dokumen.
  10. Memastikan kelengkapan dan kesesuaian implementasi dokumen.
  11. Melaksanakan tugas BPM UMSU secara bersama dengan personil lainnya.
  12. Melaksanakan piket harian.
  13. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

 

Bidang Monitoring dan Evaluasi Internal
Tugas: melaksanakan monitor, evaluasi, dan audit internal bidang akademik di UMSU

Fungsi  :

  1. Menyusun program kerja bidang Monev dan Audit Internal.
  2. Menyusun instrument Monev dan audit internal.
  3. Melaksanakan monev dan audit internal.
  4. Menganalisis hasil monev dan audit internal.
  5. Melakukan pengembangan instrumen monev dan audit.
  6. Melaksanakan tugas BPM UMSU secara bersama dengan personil lainnya.
  7. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan ketua.
  8. Melaksanakan piket harian.
  9. Mendokumentasikan hasil monev dan audit internal.
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas.