Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Syarat Perlu pada Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul;
- Peraturan-BAN-PT-Nomor-14-2025-ttg-Syarat-Perlu-IAPS-5.0
- Lamp.-2-PerBAN-PT-14-2025-Syarat-Perlu-IAPS-5.0-Terakreditasi-Unggul
- Lamp.-1-PerBAN-PT-14-2025-Syarat-Perlu-IAPS-5.0-Terakreditasi
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi Sementara, Status Terakreditasi, dan Status Terakreditasi Unggul;
- Peraturan-BAN-PT-Nomor-13-Tahun-2025-ttg-IAPS-5.0
- Lampiran 1 PerBAN-PT 13 2025 IAPS 5.0 – Naskah Akademik
- Lampiran 2 PerBAN-PT 13 2025 IAPS 5.0 – Kriteria Indikator Prosedur Penilaian
- Lampiran 4 PerBAN-PT 13 2025 IAPS 5.0 – Panduan Penyusunan LED
- Lampiran 5 PerBAN-PT 13 2025 IAPS 5.0 – Panduan Penyusunan LKPS
- Lamp. 3c PerBAN-PT 13 2025 IAPS 5.0 – Sistem Penilaian
- D3 Terakreditasi Sementara
- D3 Terakreditasi Unggul
- D3 Terakreditasi
- Sarjana Terakreditasi Sementara
- Sarjana Terakreditasi Unggul
- Sarjana Terakreditasi
- Magister Terakreditasi Sementara
- Magister Terakreditasi Unggul
- Magister Terakreditasi
- Doktor Terakreditasi Sementara
- Doktor Terakreditasi Unggul
- Doktor Terakreditasi
- Profesi Terakreditasi Sementara
- Profesi Terakreditasi Unggul
- Profesi Terakreditasi
