APT 4.1 PERGURUAN TINGGI & PROGRAM STUDI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) terus mengalami perkembangan seiring dengan dinamika kebijakan pendidikan tinggi nasional dan tuntutan peningkatan mutu berkelanjutan. Perubahan instrumen dari IAPT versi sebelumnya menuju IAPT 4.1 mencerminkan pergeseran paradigma akreditasi, dari pendekatan kepatuhan administratif menuju penilaian kinerja institusi dan program studi yang berbasis luaran, dampak, serta keberlanjutan sistem penjaminan mutu internal. IAPT 4.1 menegaskan pentingnya keterkaitan yang utuh antara tata kelola perguruan tinggi, pelaksanaan Tridharma, pengelolaan sumber daya, serta capaian kinerja yang terukur dan berdaya saing.
Dalam kerangka tersebut, IAPT 4.1 dirancang untuk memperkuat integrasi antara akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi, sehingga mutu institusi tidak hanya tercermin pada kebijakan dan sistem, tetapi juga pada implementasi nyata di setiap unit akademik. Instrumen ini mendorong perguruan tinggi dan program studi untuk menunjukkan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP), sebagai fondasi utama dalam mewujudkan budaya mutu yang berkelanjutan dan adaptif terhadap tantangan global pendidikan tinggi.
Adapun Instrumen dan matriks diatur ketentuannya dalam peraturan BAN-PT No 35 tahun 2025 untuk perguruan tinggi dan peraturan BAN-PT No 36 tahun 2025 untuk program studi
LAMPIRAN PERBAN-PT No. 35 Tahun 2025 IAPT 4.1 dapat diunduh pada link berikut:
- Lampiran 1 PERBAN-PT No 35 tahun 2025- Naskah Akademik
- Lampiran 2 PERBAN-PT No 35 tahun 2025- Kriteria Indikator Prosedur Asesmen
- Lampiran 3c PTS Akademik
- Lampiran 4a IAPT – Panduan Penyusunan LKPT
- Lampiran 4b IAPT – Panduan Penyusunan LED
LAMPIRAN PERBAN-PT No. 36 Tahun 2025 IAPS 5.1 dapat diunduh pada link berikut:
